Advertisement

AKM LITERASI TEKS INFORMASI #Menemukan Informasi Bagian 1



A. Menemukan Informasi
1. Mengakses dan mencari informasi dalam teks
  • Kompetensi Yang diukur : Menemukan informasi tersurat (siapa, kapan, di mana, mengapa, bagaimana) pada teks sastra atau teks informasi yang terus meningkat sesuai jenjangnya. 

  • (Bagian ini terdari dari 10 soal)




1
Pilihan Ganda Kompleks

Baca dengan saksama wacana berikut ini!

Bantu Ibunya Jualan, Pemuda Ini Ciptakan Robot Unik

Kasih sayang seorang ibu kepada anak tidak akan ada habisnya. Sudah seharusnya seorang anak dapat membantu meringankan beban orang tuanya. Kisah inspiratif kali ini datang dari seorang anak yang membantu ibunya berjualan dengan cara unik.

Ialah Agung Budi Wibowo (18), pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah. Ibu dari Agung Budi Wibowo sudah cukup lama berjualan telur dadar mini. Sayangnya, sang ibu, Praptining Utami (55), memiliki gangguan penglihatan, sehingga tak bisa berjualan dengan cekatan. Agung akhirnya berusaha mencari ide solusi dan inovasi, agar dapat membantu sang Ibu berjualan.

Oleh karena Agung adalah lulusan SMK Jurusan Teknik Kendaraan, Agung memiliki ide untuk menciptakan robot pembuat telur dadar mini. Ia kemudian belajar dari tayangan YouTube mengenai cara membuat robot. Pemuda ini mempelajarinya seorang diri dengan tekun.

Modal yang dikeluarkan Agung dalam membuat robot itu sebesar Rp1,5 juta. Agung membuat robot tersebut dengan bahan baku dari lingkungan sekitarnya, yaitu dari beberapa suku cadang motor, suku cadang pompa air, dan alat pengatur untuk mengatur robot itu sendiri. Bahan baku tersebut dirangkai dan dirakit sehingga tercipta sebuah robot yang dinamai Egg Filling Robot.

Setelah Agung membuatkan robot untuk membantu ibunya berjualan, ibunya mengaku sangat terbantu. Pekerjaannya yang sebelumnya sulit karena terkendala masalah penglihatan, sekarang menjadi mudah. Omzet penjualannya sekarang naik menjadi dua kali lipat. Selain itu, banyak anak-anak yang membeli telur dadar mini tersebut karena sangat antusias melihat aksi robot yang mengisi adonan telur.

Setelah kamu membaca wacana tersebut, bukti yang menunjukkan bahwa Agung sangat menyayangi ibunya adalah …

 

Agung belajar dengan baik cara membuat robot di sekolahnya.

Agung sangat antusias mempelajari usaha berjualan telur dadar mini.

Agung berhasil menaikkan omzet penjualan telur dadar mini di lingkungannya.

Agung membuatkan robot untuk memudahkan ibunya bekerja.

Agung meminta modal kepada ibunya untuk membuat robot untuk membantu ibunya.

D


2
Pilihan Ganda Kompleks

Keuntungan Apa yang Didapat dari Penggunaan Tenaga Surya?

Energi surya disebut juga sumber energi hijau atau energi bersih dan murah dari sinar matahari. Energi surya merupakan salah satu dari sumber energi alami dan terbaik di dunia. Energi ini dikatakan hijau karena tidak memancarkan polutan apapun ke atmosfer pada saat pemroduksian ataupun pengonsumsian jika dibandingkan dengan sumber energi lain. Pada masa kini, banyak warga dunia sudah beralih ke tenaga surya tidak hanya karena merupakan sumber energi hijau, tetapi juga karena biayanya semakin rendah dan lebih efisien dari sebelumnya.

Keuntungan Listrik Tenaga Surya

Bersih.
Ketika aktif, tenaga surya melepas substansi yang tidak berbahaya atau suara ke atmosfer.

Gratis.
Setelah mekanisme untuk menghasilkan tenaga surya dipasang, pemanasan atau listrik dari sistem surya benar-benar tidak mengeluarkan biaya. Ini akan membantu untuk mengurangi tagihan dan pada saat yang sama menurunkan jejak karbon rumah tangga.

Bekerja di mana saja.
Meskipun efisiensi panel surya meningkat secara proporsional dengan jumlah sinar matahari yang diterimanya, panel ini dapat bekerja atau berfungsi di mana saja, bahkan ketika mendung. Selain itu, menambahkan sistem penyimpanan baterai surya ke sistem tenaga surya memungkinkan kita menikmati energi gratis di mana saja, bahkan saat malam hari.

Tidak perlu mengajukan izin.
Kita tidak perlu mendapatkan izin sebelum memasangnya di atap rumah kita. Namun, ada beberapa batasan dan kewajiban yang perlu kita pertimbangkan ketika beralih ke energi surya.

(Sumber: https://www.greenmatch.co.uk/solar-energy yang diterjemahkan dan diedit oleh Kity Karenisa.)

---

Pernyataan manakah yang menjelaskan mengapa energi surya disebut energi hijau?

Kamu dapat memilih beberapa jawaban.



Energi surya melepas substansi yang tidak berbahaya atau suara ke atmosfer

Energi surya berbiaya ekonomis

Energi surya tidak memancarkan polutan apa pun ke atmosfer pada saat pemroduksian ataupun pengonsumsian

Energi surya bekerja di mana saja


3

Pilihan Ganda

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.

Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.

Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin

Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin.

Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.

Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop.

Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.

Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.

(Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.)

---

Berdasarkan teks, manakah pernyataan berikut ini yang benar tentang listrik tenaga angin?

 

Tenaga angin terbatas jumlahnya, tersebar di wilayah tertentu, bersinar dan menambah 

efek rumah kaca

Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk

 melakukan kerja fisik

Karena kebutuhan ruang dan volume angin yang berlimpah, listrik tenaga angin akan 

sangat bermanfaat di perumahan di pedesaan

Listrik tenaga angin sangat praktis untuk pememenuhan kebutuhan udara segar 

dan bersih di tempat tinggal

B
4
Pilihan Ganda Kompleks


Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.

Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.

Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin

Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin.

Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.

Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop.

Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.

Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.

(Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.)

---

Dari teks tersebut, listrik tenaga angin dimanfaatkan untuk kebutuhan apa saja?

Kamu bisa memilih lebih dari satu jawaban.



Menerangi jalan di pedesaan

Menggiling padi

Memompa air

Menyediakan listrik di wilayah terpencil


5

Pilihan Ganda


Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.

Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.

Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin

Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin.

Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.

Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop.

Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.

Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.

(Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.)

Dari infografis dan teks terdapat kutipan: “Pada kincir energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.” Apa maksud kalimat tersebut dikaitkan dengan kalimat sebelumnya?

 

Untuk menunjukkan kontras atau perbedaan serta contohnya

Untuk membandingkan kualitas teknologi

Untuk menyampaikan manfaat kincir angin

Untuk menunjukan keistimewaan yang tidak dimiliki teknologi lain

A

6

Uraian

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Kebanyakan tenaga angin modern dihasilkan dalam bentuk listrik dengan mengubah rotasi dari pisau turbin menjadi arus listrik dengan menggunakan generator listrik. Pada kincir angin, energi angin digunakan untuk memutar peralatan mekanik untuk melakukan kerja fisik, seperti menggiling bulir padi atau memompa air.

Tenaga angin digunakan dalam ladang angin skala besar penghasil listrik nasional dan juga dalam turbin individu kecil untuk menyediakan listrik di lokasi yang terisolasi. Tenaga angin juga banyak jumlahnya, tidak terbatas, tersebar luas, bersih dan mengurangi efek rumah kaca. Di Indonesia sendiri, pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga angin sering disebut dengan pembangkit listrik tenaga bayu.

Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Angin

Sebuah pembangkit listrik dari energi angin merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa turbin angin sehingga akhirnya dapat menghasilkan listrik. Cara kerja dari pembangkit listrik tenaga bayu ini adalah awalnya energi angin memutar turbin angin.

Turbin angin bekerja berkebalikan dengan kipas angin. Turbin tidak menggunakan listrik untuk menghasilkan listrik, tetapi menggunakan angin untuk menghasilkan listrik. Caranya, angin akan memutar sudut turbin, lalu diteruskan untuk memutar rotor pada generator di bagian belakang turbin angin.

Generator mengubah energi gerak menjadi energi listrik dengan teori medan elektromagnetik, yaitu poros pada generator dipasang dengan material feromagnetik permanen. Setelah itu, di sekeliling poros terdapat stator yang bentuk fisisnya adalah kumparan-kumparan kawat yang membentuk loop.

Ketika poros generator mulai berputar, akan terjadi perubahan fluks pada stator yang akhirnya terjadi karena perubahan fluks ini akan dihasilkan tegangan dan arus tertentu. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat.

Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (Alternating Current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi listrik ini biasanya akan disimpan ke dalam baterai sebelum dapat dimanfaatkan.

(Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/090100826/melihat-pltb-sidrap-pembangkit-tenaga-angin-pertama-di-indonesia dan https://alphapay.id/ketahuilah-begini-cara-kerja-pembangkit-listrik-tenaga-angin/ diedit oleh Kity Karenisa.)

Dari infografis, selain angin apa saja yang dibutuhkan agar listrik tenaga angin bisa tersalurkan atau digunakan oleh manusia?

7
Pilihan Ganda Kompleks

Bacalah kutipan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran berikut ini.

 

Sumber: https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Salinan%20Perpres%20Nomor%2090%20Tahun%202019.pdf

 

Manakah pernyataan yang termasuk dalam definisi pekerja migran?

Kamu bisa memilih beberapa jawaban.



Warga indonesia yang menikah yang menerima upah di luar wilayah Indonesia

Keturunan warga Indonesia yang menerima upah di luar wilayah Indonesia

Warga Indonesia yang menerima upah di luar wilayah Indonesia

Warga Indonesia yang akan menerima upah di luar wilayah Indonesia


8
Pilihan Ganda

Gratifikasi

Definisi Gratifikasi

Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

 

Aspek Yuridis Gratifikasi

Terminologi gratifikasi baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12B dan 12C tersebut diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

 

Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal 7 dan 8.

Pada saat gratifikasi dirumuskan melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK belum ada. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK dan untuk semakin memperjelas kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus yang menangani penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK dibentuk Subbidang Gratifikasi yang berada pada Deputi Pencegahan.

 

Aspek Sosiologis Gratifikasi

Praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial dan sejarahnya.

 

Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan di luar aspek hubungan emosional pribadi dan sosial kemasyarakatan.

 

Thamrin Amal Tamagola (2009) juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah dalam setiap masyarakat, tetapi juga berperan sangat penting sebagai “kohesi sosial” dalam suatu masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsepsi gratifikasi bersifat luas dan elementer di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi.

 

Poin penting yang dapat dipahami dari pandangan sejumlah ahli di atas adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial, dan adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Dalam konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi tersebut.

Sumber: https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=32 diedit oleh Kity Karenisa.

 

Bacalah artikel dari e-laman Gratifikasi di atas dengan teliti. Berikut ini yang mengatur ketentuan tentang praktek gratifikasi adalah .....

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 12 B dan 12 C

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992, Pasal 7 dan 8

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974, Pasal 7 dan 8

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 B dan 12 C

A
9
Pilihan Ganda

Gratifikasi

Definisi Gratifikasi

Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Definisi tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

 

Aspek Yuridis Gratifikasi

Terminologi gratifikasi baru dikenal dalam ranah hukum pidana Indonesia sejak tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12B dan 12C tersebut diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.

 

Aturan yang melarang penerimaan dalam bentuk apa pun itu sebenarnya telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara terperinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, khususnya Pasal 7 dan 8.

Pada saat gratifikasi dirumuskan melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK belum ada. Melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah KPK dan untuk semakin memperjelas kelembagaan penanganan laporan gratifikasi, dibentuklah direktorat khusus yang menangani penegakan pasal gratifikasi. Pada Pasal 26 juncto Pasal 13 UU KPK dibentuk Subbidang Gratifikasi yang berada pada Deputi Pencegahan.

 

Aspek Sosiologis Gratifikasi

Praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dan hidup dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan pada peristiwa alamiah (seperti kelahiran, sakit, dan kematian) dan penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu (seperti akikah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan, dan acara duka). Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian bahkan lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Dalam banyak suku bangsa tersebut tentu saja terdapat keberagaman praktik memberi dan menerima hadiah dengan segala latar belakang sosial dan sejarahnya.

 

Syed Hussein Alatas memotret pemberian hadiah tersebut dalam bukunya Korupsi, Sifat, Sebab, dan Fungsi (LP3ES, 1987). Menurutnya, praktik pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Hal seperti itu telah hidup cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, tetapi juga negara-negara Barat. Akan tetapi, praktik yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan di luar aspek hubungan emosional pribadi dan sosial kemasyarakatan.

 

Thamrin Amal Tamagola (2009) juga memandang hadiah sebagai sesuatu yang tidak saja lumrah dalam setiap masyarakat, tetapi juga berperan sangat penting sebagai “kohesi sosial” dalam suatu masyarakat atau antar-masyarakat/marga/puak bahkan antarbangsa. Senada dengan itu, Kastorius Sinaga (2009) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsepsi gratifikasi bersifat luas dan elementer di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial, praktik tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi.

 

Poin penting yang dapat dipahami dari pandangan sejumlah ahli di atas adalah bahwa memang praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial, dan adat-istiadat. Akan tetapi, ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain dalam relasi kuasa, cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Dalam konteks Pasal 12B ini, tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap dari sudut pandang pemberi adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri/penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya, demi kepentingan si pemberi tersebut.

Sumber: https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=32 diedit oleh Kity Karenisa.

 

Direktorat apakah yang diberikan kewenangan untuk menangani kasus praktek gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang?

 

Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Pencegahan

Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Penyelenggaraan Negara

Departemen Aparatur Negara & Kesederhanaan Hidup, Deputi Pegawai Negeri

Departemen Aparatur Negara & Kesederhanaan Hidup, Deputi Hubungan Kemasyarakatan

Direktorat Khusus KPK, Sub Bidang Gratifikasi, Deputi Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup

A


10
Pilihan Ganda

Geronimo: Pejuang Suku Apache

Geronimo atau Gooyale (berarti "orang yang menguap") adalah seorang pemimpin sekaligus dukun dari kelompok Bedonkohe, Suku Apache. Dia dikenal karena memimpin pengikutnya dalam mempertahankan wilayah mereka melawan kampanye militer Meksiko dan Amerika Serikat (AS) di Negara Bagian Chiricahua serta Sonora.

Di masa tuanya, Geronimo menjadi selebriti. Namun, dia meninggal dalam keadaan sebagai tahanan perang dan tak diizinkan kembali ke kampung halamannya.

Namanya menjadi terkenal, dan digunakan antara lain Resimen Infantri Parasut ke-51 AS, serta teriakan 'Geronimo' untuk mengusir rasa takut.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut merupakan biografi dari pria yang disebut sebagai pejuang terakhir Suku Apache tersebut.

1. Masa Kecil

Geronimo diyakini lahir pada Juni 1829 di Arizpe, Sonora, dekat anak Sungai Turkey, lokasi yang kini masuk ke dalam wilayah Meksiko. Kakeknya, Mahko, merupakan kepala kelompok Bedonkohe Apache. Sejak kecil, Geronimo dibesarkan berdasarkan tata cara dan nilai-nilai Apache.

Dia merupakan anggota dari kelompok terkecil. Dengan jumlah 8.000 orang, suku Apache tidak hanya menerima ancaman dari AS maupun Meksiko, tetapi juga suku Navajo dan Comanches.

Setelah ayahnya meninggal, ibunya membawa Geronimo untuk hidup bersama kelompok Tchihende, dan pada umur 17 tahun, Geronimo menikah dengan perempuan bernama Alope.

Saat itu Geronimo sedang melakukan perjalanan dan berdagang, Sementara itu, pada tanggal 5 Maret 1858, 400 tentara Meksiko menyerang perkampungannya dekat Jonas (Kas-ki-yeh), di bawah pimpinan Kolonel Jose Maria Carrasco.

Petaka pun terjadi,  istri, tiga anak, serta ibunya terbunuh dan tewas saat penyerangan. Kehilangan orang-orang yang disayanginya, telah membuat Geronimo berubah. Ia menjadi bersikap membenci orang Meksiko hingga akhir hayatnya.

Bersama pengikutnya, Geronimo sering menyerang dan melakukan balas dendam kepada setiap orang Meksiko yang mereka temui. Geronimo selalu mengingat insiden pedih yang membuatnya keluarganya terbunuh, sehingga jika ada upaya perdamaian menjadi selalu sia-sia.

Kepala suku Tchihende, Mangas Coloradas segera mengirim Geronimo ke kelompok menantunya, Cochise, untuk membantunya membalas dendam dan memperjuangkan hak suku aslinya terhadap Meksiko. Nama Geronimo pun muncul karena di tengah desingan peluru saat pertempuran, dia selalu berani dan pantang menyerah untuk tetap menerjang dan menyerang pasukan Meksiko hanya dengan menggunakan senjata pisau.

2. Kampanye Geronimo

Pada akhir abad 17, serangan yang dilakukan suku Apache terhadap Meksiko pun masih terjadi. Pada 1820-1835, perlawanan suku Apache di bawah pimpinann Geronimo berhasil menewaskan 5.000 orang Meksiko yang menjadi musuh suku Apache saat itu.

Pembantaian pun masih terjadi di Kas-ki-yeh, Geronimo mengumpulkan 200 orang dan kembali memburu pasukan Carrasco yang telah membunuh keluarganya. Perburuan itu memakan waktu 10 tahun. Selama masa itu, Geronimo tetap menentang pemerintah Meksiko yang pernah menewaskan keluarganya dan menindas hak dan kehidupan suku Apache.

Pada awal 1850-an, musuh yang harus dihadapi Geronimo berubah, seiring mulai berakhirnya Perang anatara Amerika Serikat dan Meksiko pada tahun 1848. Washington mengambil alih teritori Meksiko, termasuk area atau wilayah yang telah dikuasai Apache.

Wilayah yang didiami suku Apache mulai terancam dengan kedatangan penambang serta warga Amerika Serikat. Pasalnya, di kawasan Southwest  ternyata ditemukan tambang emas. Suku Apache pun kembali melakukan penyerangan dan penyergapan brutal kereta kuda migran Amerika Serikat.

Cochise, mertua Geronimo merasakan kekecewaan mendalam setelah menyerukan penghentian serangan, dan sepakat membuat syarat untuk melindungi hak milik Apache. Tetapi, perjanjian itu hanya berlangsung beberapa tahun. Setelah Cochise, meninggal, pemerintah federal AS kembali mengingkari janjinya. Pemerintah AS memindahkan Chiricahua ke utara sehingga warga AS bisa mendiami tanah mereka yang dahulu.

Keputusan dan situasi itu membuat marah Geronimo. Dia memberikan perlawanan agresif untuk membela suku Apache dan mempertahankan wilayahnya. Namun, militer AS berhasil menangkapnya pada 1877, dan Geronimo dibawa ke reservasi Apache, San Carlo.

Selama empat tahun, Geronimo berjuang menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya sebelum akhirnya dapat meloloskan diri pada September 1881.

Sekali lagi, dia memimpin sekelompok kecil Chiricahua untuk tetap melawan AS. Selama lima tahun, Geronimo dan pengikutnya berjuang dalam masa penyerangan yang disebut-sebut perang Indian terakhir dengan AS.

Persepsi orang tentang Geronimo nyaris serumit orangnya. Bagi suku pendukungnya, dia dianggap sebagai ksatria dan pemimpin, pembela masyarakat suku asli Amerika. Namun, bagi Apache lainnya, Geronimo dipandang sebagai pria keras kepala yang memiliki naluri  membalas dendam yang akhirnya membahayakan banyak nyawa lain yang tidak bersalah.

Bersama bawahan setianya, Geronimo bergerilya di Southwest, dan membuat sosoknya berubah dari pemimpin mistis menjadi legenda. Dalam suatu waktu dikatakan, hampir seperempat tentara militer AS, yaitu sebanyak 5.000 personel, telah dikerahkan hanya untuk memburu dan menangkap Geronimo.

Puncaknya pada musim panas 1886, Geronimo sepakat menyerah setelah lokasinya ditemukan pasukan AS di bawah pimpinan Jenderal George Crook.

3. Jadi Tahanan Perang dan Kematian

Geronimo bersama orang Apache lain, termasuk yang menjadi pemandu pasukan AS, diperlakukan sebagai tahanan dan dikirim ke Fort Sam Houston di Sant Antonio, Texas. Militer menahan mereka selama enam pekan sebelum dipindahkan ke Fort Pickens di Pensacola, Florida. Keluarga Geronimo ditempatkan di Fort Marion. Pemindahan itu dilakukan guna menghindari manuver pemerintah sipil Arizona yang berniat mengadili mereka atas kejahatan membunuh orang Amerika selama perang.

Ketika Geronimo di tahanan, para pengusaha kemudian mempunyai ide untuk menjadikan pahlawan Apache itu sebagai atraksi wisata. Kurang dari 10 tahun setelah dia menyerah, Geronimo diperlakukan bak selebriti. Pada 1905, Geronimo pun menerbitkan autobiografinya.

Pada tahun yang sama, Geronimo mempunyai kesempatan bertemu Presiden Theodore Roosevelt dan mendesaknya untuk membiarkan rakyat Apache kembali ke Arizona, tetapi pemikiran dan usahanya pun gagal.

Kematian Geronimo diduga terjadi pada Februari 1909. Saat itu, dia terlempar ketika berkuda dan tidak mendapat pertolongan serta menghabiskan malam di udara dingin. Ketika seorang teman menemukannya keesokan paginya, kondisi Geronimo sudah mengkhawatirkan. Dia meninggal akibat penyakit pneumonia yang juga dideritanya pada 17 Februari 1909 dalam usia 79 tahun.

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2019/03/26/biografi-tokoh-dunia-geronimo-pejuang-suku-apache-yang-sempat-jadi-tahanan-perang.

 

Apakah yang menjadi penyebab kematian Geronimo menurut cerita biografi tersebut?

 

Kesulitan hidup di penjara.

Serangan militer AS.

Kecelakaan saat berkuda dan derita sakit.

Peperangan saat menumpaskan dendam.

Tewas dalam peperangan terakhir suku Indian.

C




Posting Komentar

2 Komentar

Trimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat!