Advertisement

Asesmen Nasional Penanda Perubahan Paradigma Evaluasi Pendidikan

Peningkatan Sistem Evaluasi Pendidikan adalah salah satu bagian dari kebijakan merdeka belajar dengan tujuan utama mendorong mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Untuk ituk Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan Asesmen Nasional yang dirancang bukan saja untuk menggantikan Ujian Nasionan (UN) maupun Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) melainkan sekaligus sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.

Asesmen Nasional terdiri dari 3 bagian, yaitu
  1. Asesmen Kompetensi minimal (AKM)
  2. Survey Karakter
  3. Survey Lingkungan Belajar
Hal diataslah yang kemudian menjadikan AKM belakangan ini berkembang menjadi topik bahasan terhangat disamping upaya penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ) maupun Belajar Dari Rumah (BDR) dengan segala problematikanya. Dari ketiga bagian yang tercakup dalam Asesmen Nasional, sebagian besar masyarakat, peserta didik, orang tua bahkan sebagian kecil dari pendidik hanya melihat AKM sebagai satu-satunya bagian dari asesmen nasional serta meyakini satu presepsi yang keliru terhadap keberadaan AKM ini yakni hanya sebatas pengganti UN belaka. Sedangkan dua bagian asesmen nasional yang lain yakni survey karakter dan survey lingkungan belajar ini kurang mendapat perhatian dari sebagian masyarakat umum, orang tua bahkan sekolah dan pendidik itu sendiri.

Beberapa webinar yang ada dalam mensosialisasikan asesmen nasional ini pun cenderung membesarkan topik AKM saja, sehingga tidak mengherankan jika keberadaan 2 bagian asesmen nasional yang lain kurang dipahami.

Mungkin dengan membaca uraian berikut akan sedikit memberikan titik terang yang meluruskan anggapan kita tentang hakikat Asesmen Nasional serta keseluruhan bagiannya. 

Apa itu Asesmen Kompetensi Minimum?


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. 

Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.



Mengapa Literasi dan Numerasi?

Hal ini dikarenakan literasi dan numerasi adalah kompetensi yang sifatnya general dan mendasar. Kemampuan berpikir tentang, dan dengan, bahasa serta matematika diperlukan dalam berbagai konteks, baik personal, sosial, maupun profesional. Dengan mengukur kompetensi yang bersifat mendasar (bukan konten kurikulum atau pelajaran), pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa guru diharapkan berinovasi mengembangkan kompetensi siswa melalui berbagai pelajaran melalui pengajaran yang berpusat pada siswa.
Namun begitu, jangan buru-buru berasumsi bahwa adanya penekanan pada asesmen literasi dan numerasi ini lantas akan mengesampingkan pelajaran selain bahasa dan matematika. Literasi dan numerasi justru bisa dan seharusnya memang dikembangkan melalui berbagai mata pelajaran, termasuk IPA, IPS, kewarganegaraan, agama, seni, dan seterusnya. Pesan ini penting dipahami oleh guru, sekolah, dan siswa untuk meminimalkan risiko penyempitan kurikulum pada pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Silakan simak penjelasan bapak menteri dalam video berikut :



Mas Menteri Nadiem Makarim menegaskan bahwasanya "asesmen kompetensi minimal (AKM) yang fokus pada kemampuan literasi dan numerasi tidak lantas mengecilkan arti penting pelajaran namun justru membantu peserta didik untuk mempelajari bidang ilmu yang lain terutama untuk berfikir dan mencerna segala bentuk informasi baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk angka (kualitatif)." Sehingga kemampuan literasi dan numerasi ini nantinya akan berdampak pada semua mata pelajaran.

Apakah yang Dimaksudkan Dengan Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar?


Survey Karakter merupakan evaluasi pendidikan yang dirancang untuk mengukur pencapaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak profil pelajar pancasila.
Survey karakter ini mencakup 6 indikator utama, yakni :
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlaq mulia.
  2. Berkebinekaan Global
  3. Begotong-royong
  4. Mandiri
  5. Bernalar kritis
  6. Kreatif
Sedangkan survey lingkungan belajar dikerjakan oleh murid/peserta didik, guru/pendidik serta Kepala Sekolah untuk mengukur berbagai aspek input beserta proses belajar mengajar di sekolah. Survey lingkungan belajar ini berfungsi untuk mengevaluasi serta memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di sekolah.

Dari uraian diatas sangat jelas perbedaan antara Asesmen Nasional tahun 2021 dengan asesmen tahun-tahun sebelumnya. Sangat jelas bahwasanya asesmen ini bukan semata pengganti UN namun lebih dari itu, asesmen nasional dilakukan sebagai pemetaan dasar dari kualitas pendidikan yang nyata di lapangan. 
Berbeda halnya dengan Ujian Nasional (UN), Asesmen Nasional tidak akan memberikan konsekuensi baik kepada sekolah maupun murid/peserta didik. Asesmen nasional ini justru diharapkan akan mampu  memberikan gambaran nyata dari profil sekolah yang meliputi nilai lebih maupun kekurangan dari masing-masing sekolah untuk dilakukan perbaikan-perbaikan serta peningkatan kualitasnya.
Oleh karena asesmen nasional tidak memberikan kosekuensi pada kelulusan murid/peserta didik maka perlu dipahami baik oleh sekolah, guru, murid dan bahkan orang tua bahwasanya tidak memerlukan persiapan/treatment khusus dalam menghadapi asesmen tersebut. Sehingga tidak perlu ada kecemasan berlebihan dalam menghadapai asesmen nasional ini, sekolah tidak perlu mengadakan  pembimbingan khusus maupun tambahan, bahkan orang tua pun tidak perlu mewajibkan anak-anaknya untuk mengikuti tambahan belajar maupun bimbel-bimbel khusus Asesmen Nasional.

Bagaimana? Siapkah kita untuk melaksanakan dan mensukseskan Asesmen Nasional 2021?

sumber : https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm


Posting Komentar

0 Komentar